Andryan, S.H., M.H.
  • Home
  • Profile
  • Perangkat Pembelajaran
  • Karya Ilmiah
  • Gallery
  • Contact
  • Home
  • Profile
  • Perangkat Pembelajaran
  • Karya Ilmiah
  • Gallery
  • Contact
No Result
View All Result
Andryan, S.H., M.H.
No Result
View All Result

Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi

admin univ by admin univ
21 Oktober 2021
in Artikel
0
Analisis Kebijakan Insentif dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Indonesia’s Corruption Perceptions Index (IPK) in 2018, put Indonesia up seven places to position 89 out of 180 countries. The increase in the ranking is a breath of fresh air in fighting corruption in Indonesia. As for the breakthroughs made in creating a deterrent effect on criminal acts of corruption, namely by depriving political rights through judges’ decisions in court. Prohibition of former convicts in cases of corruption, drug dealers, sexual crimes against children, becoming candidates for legislative candidates (bacaleg) in the 2019 Election. restrictions on political rights, on the one hand there are those who are against restrictions on political rights which are considered to injure human rights. Revocation of political rights is considered to be a legal construction in eradicating criminal acts of corruption, where the revocation of the right to be elected is carried out in order to prevent the election of leaders who have been involved in corruption in public positions. Among the fundamental rights, one of which is affirmed in Article 28D paragraph (3) of the 1945 Constitution, “the right to obtain equal opportunities in government”. However, the guaranteed constitutional rights of citizens are of course not absolute and can be limited in accordance with the provisions stipulated in the 1945 Constitution

Keywords

Political Law, Prevention, Corruption Crime, Ex Prisoners
Download Full Text

References

Buku

Ujan, A. A., (2001), Keadilan dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Arief, B. N., (2011), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana.

Palguna, I. D. G., (2013), Pengaduan Konstitusional: Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Rahardjo, S., (1991), Ilmu Hukum, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soemantri, S., (1992), Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.

Ali, Z., (2009) Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal/Majalah :

Danggur Konradus, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 3, Juli 2016

Khairul Fahmi, Pergerseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada,

Syaputra, M.Y.A, Sihombing E.N.A.M,(2020) Relasi Aspek Sosial Dan Budaya Dengan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Langsung Di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 20. (2) : 212

Fitriana, M.K., (2015), Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara, Jurnal Legislasi, Vol. 112 (2) : 2

Rasul, S., (2009), Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, MIMBAR HUKUM Vol. 21 (3) : 539

Gardbaum, S., (2003) “The ‘Horizontal’ Effect of Constitutional Rights”, artikel dalam Michigan Law Review, Vol. 102 : 750-751

Koran dan Website:

Andryan, Caleg Eks Koruptor, Harian Waspada, 6 Juli 2018

https://nasional.tempo.co/read/1170330/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2018-naik- jadi-38-poin. Di akses pada tanggal 4 Januari 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca-Pengundangan.

DOI: https://doi.org/10.31289/jiph.v7i2.4451

Previous Post

Analisis Kebijakan Insentif dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia

Next Post

Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan Daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan

Next Post
Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan Makamah Konstitusi NO.92/PPU-X/2012)

Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan Daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan Daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan
  • Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi
  • Analisis Kebijakan Insentif dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
  • Proceedings of the 1st International Conference on Law and Human Rights 2020 (ICLHR 2020)
  • Pengaruh Partai Politik Bagi Pendidikan Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Walikota Kota Medan Tahun 2020

Komentar Terbaru

  • Seorang Komentator WordPress pada Halo dunia!
Andryan, S.H., M.H.

© 2021 - Andryan, S.H., M.H. Official Website Blog - UMSU

Menu

  • Home
  • Profile
  • Perangkat Pembelajaran
  • Karya Ilmiah
  • Gallery
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Perangkat Pembelajaran
  • Karya Ilmiah
  • Gallery
  • Contact

© 2021 - Andryan, S.H., M.H. Official Website Blog - UMSU